REVIEW MATERI RELASI ISLAM DAN NEGARA
Nama : Asma Nadia Safna
NIM : 1860304232093
Di hari Senin 25 September 2023, kita dikelas membahas tentang materi relasi (hubungan) Islam dan Negara pada masa Khalafaur Rasyidin. Dengan dosen pengampu mata kuliah Pemikiran dan Peradaban Islam, beliau Prof. Dr. Ngainun Na'im,S.Ag, M.HI.
Pada masa pra Islam masyarakat Mekah mengalami degradasi aqiqah dan moral yang luar biasa. Masalah aqidah mereka menyembah berhala berdasarkan pada sentimen kabilah.
Kerusakan moral sudah sangat parah disebagian besar penduduk Mekah seperti perilaku perampokan, pembunuhan, mabuk-mabukan dll. Kaum perempuan disana cuma dijadikan budak nafsu oleh para laki-laki dan apabila lahir seorang anak perempuan langsung dibunuh oleh ayahnya, mereka menganggap anak perempuan itu adalah aib. Pada zaman itu disebut zaman jahiliyah.
Setelah proses pemilihan yang berdasarkan pada musyawarah akhirnya ditetapkanlah Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad sebagai kepala pemerintahan dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Masa kepemimpinan para sahabat ini disebut dengan periode Khulafaur Rasyidin.
Sebagai khalifah pertama Abu Bakar dihadapkan pada keadaan dimana munculnya pembangkangan, orang yang tidak mau membayar zakat, bahkan muncul nabi palsu. Untuk mengatasi hal ini Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat untuk menentukan tindakan yang akan diambil.
a. Mengirim pasukan Usamah
b. Memerangi kaum Riddah, Nabi palsu dan orang yang menolak membayar zakat.
(zakat pada masa nabi disebut pajak)
c. Pembukuan Al-Qur'an
Relasi (hubungan) Islam dan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Negara Islam
Dimana negara berideologi itu didasarkan dengan nilai-nilai agama Islam , berpendapat dalam Islam itu mempunyai konsep negara.
2. Negara Sekular
Negara tidak ikut campur dalam masalah agama, dimana agama itu adalah urusan pribadi.
3. Negara tidak berdasarkan agama tetapi mengakui agama
Indonesia termasuk itu, karena mengakui bahwa agama itu ada akan tetapi sistem pemerintahannya itu tidak diatur oleh agama namun atas dasar negara atau Pancasila.
Komentar
Posting Komentar